Ridwan Soplanit Beberkan Berita Acara Interogasi Sesuai Pesanan Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit membeberkan kedatangan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin ke Polres Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, saat itu, Arif menemui tim penyidik menyerahkan beberapa catatan untuk membuat laporan Berita Acara Interogasi (BAI) dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ridwan menjelaskan, catatan tersebut berisikan kesaksian Putri Candrawathi. Seharusnya, kata dia, saat itu Putri Candrawathi hadir langsung dalam proses interogasi di Polres Jakarta Selatan.
"Saya panggil Kanit PPA saya soal pelecehan, penyidik saya, untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa AKBP Arif. Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma. Akhirnya didatangi AKBP Arif," kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Selain itu, menurutnya Sambo juga diduga merubah BAI miliknya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menyampaikan hal tersebut dikatakan Ridwan saat dirinya dan eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel mengantarkan hasil BAI Putri Candrawathi ke rumah Saguling.
Ridwan mengatakan, begitu sampai di sana, pihaknya bertemu dengan Sambo. Saat itu, kata dia, Putri tak dapat menemui langsung tim penyidik.
"Kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," lanjut Ridwan.
"Kemudian, kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam. Kemudian, Pak FS turun menyampaikan sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya," tuturnya.
Kemudian, hakim lantas kembali bertanya ke Ridwan soal berita acara milik Sambo. Tak hanya BAI milik Putri soal dugaan pelecehan seksual, Ridwan katakan saat itu Sambo mengubah miliknya sendiri perihal pembunuhan berencana Yosua.
"Jadi, bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah. Tapi, juga berita acara interogasi untuk Sambo?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Jadi, saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B. Kemudian, melakukan koreksi terhadap LP B, pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu," tuturnya.
"Kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," ujarnya.
Sebagai informasi, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam kasus ini, Sambo secara bersama- sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.