Tragedi Kanjuruhan, Kejati Disebut Minta Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya.

VIVA Nasional - Tim Aremania Menggugat yang mengawal kasus pelanggaran hukum Tragedi Kanjuruhan melaporkan pengembangan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, memberi petunjuk Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas penyidikan dengan pasal kesengajaan.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Ada Keselarasan dengan Kejaksaan

"Ternyata kajian kami ada keselarasan dengan kejaksaan. Ada sedikit poin penting bahwa perkara di Kanjuruhan itu adalah bukan perkara kelalaian tetapi menggunakan pasal kesengajaan," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa, 29 November 2022.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

6 Tersangka

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Dalam tragedi Kanjuruhan Polda Jatim menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang merengut 135 nyawa. Dan menyebabkan sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka.

Polisi menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) tentang kelalaian dan juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

"Kalau pasal kesengajaan pasti dikaji lagi bahwa pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana itu bisa terpenuhi tentunya dari kejaksaan juga akan mengkaji ulang. Dan memeriksa ulang jadi pasal kelalaian yang diajukan penyidik menurut kejaksaan ini juga tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Ini bagi kami suatu kejelasan yang positif," ujar Djoko.

Jika Tidak Ada Tersangka Baru, Berkas Akan Dikembalikan

Sementara itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi mengaku di Kejati Jatim mereka berkoordinasi dengan Aspidum Kejati yakni Sofyan Selle. Kejati Jatim menegaskan jika nanti petunjuk terkait pasal kesengajaan dan penambahan tersangka tidak terpenuhi maka berkas penyidikan akan dikembalikan ke Polda Jatim.

"Simple saja bahwa insiden Kanjuruhan adalah adanya unsur kesengajaan. Kejaksaan memberikan petunjuknya untuk dilakukan penambahan tersangka. Jika dua hal ini tidak dipenuhi oleh penyidik kejaksaan akan mengembalikan ke penyidik untuk dilakukan penyempurnaan," tutur Yiyesta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya