Ferdy Sambo Ngaku Sudah Laporkan Kabareskrim ke Kapolri

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sempat menanyakan mengapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan melepaskan Aiptu (purn) Ismail Bolong terkait dugaan pemberian gratifikasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Ucapkan Selamat Natal 2024, Kapolri: Teruslah Genggam Erat Persaudaraan

Ferdy Sambo merespons terkait pernyataan tersebut. Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak melepaskan Ismail Bolong. Pasalnya, terkait pemeriksaan tersebut, Kata Sambo semua telah ada laporan secara resminya dan diserahkan ke pimpinan dalam hal ini. Kapolri.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kapolri Minta Perhatian Khusus Wisata Anyer hingga Carita Selama Nataru

"(Ismail Bolong dilepas) ya ngga lah, itu kan buat laporan resmi," ujar Sambo saat keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

"Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti," sambung dia.

Kapolri Pastikan Pengamanan Ibadah Misa Malam Natal 2024 Berjalan Baik

Ferdy Sambo pun menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut telah dilaporkan kepada pemimpinnya saat nasib menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Sambo.

Ferdy Sambo, Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia juga mengatakan bahwa setelah laporan hasil penyelidikan selesai, itu akan ditindak lanjuti oleh pihak lainnya.

"Kalau misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan kepihak wewenang. Karena instansi instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ucap Sambo.

Sudah Periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporah Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Klarifikasi Kabareskrim 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mempertanyakan kenapa mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo dan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan melepaskan Aiptu (purn) Ismail Bolong terkait dugaan pemberian gratifikasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 November 2022.

Maka dari itu, Agus malah menduga dilepasnya Ismail Bolong karena mereka menerima atas apa yang dituduhkan selama ini. Sebaiknya, kata dia, tanya kepada anggota kepolisian bagaimana kelakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya