Ismail Bolong Raib Usai Video Setoran Tambang Ilegal Viral
- Instagram @terangnedia
VIVA Nasional – Keberadaan Ismail Bolong sampai saat ini belum diketahui sejak video pengakuannya soal kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto viral di media sosial.
"Iya (keberadaan Ismail Bolong belum diketahui). Sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaannya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa, 29 November 2022.
Pipit menyebut, pihaknya sudah mencari keberadaan Ismail Bolong ke rumahnya hingga bertanya ke ketua RT tempat tinggal Ismail Bolong. Namun, Ismail Bolong masih belum diketahui keberadaannya.
"Yang jelas, mereka di rumahnya tidak berada di tempat, tapi kita sudah bertanya-tanya ya kepada RT-nya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong pada Selasa 29 November 2022 besok. Pensiunan polisi berpangkat Aiptu itu bakal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemanggilan terhadap Ismail Bolong merupakan panggilan yang kedua, setelah pada panggilan pertama, Ismail Bolong mangkir. Kendati demikian, Pipit mengungkap pihaknya belum menerima konfirmasi kedatangan Ismail Bolong.
Pemeriksaan Ismail Bolong ini berkaitan dengan edaran surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.