Anak Buah Kabareskrim Tunggu Ismail Bolong ke Bareskrim Hari Ini
- Instagram @terangnedia
VIVA Nasional – Ismail Bolong dijadwalkan pemeriksaan terkait dengan kasus tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto hari ini, Selasa, 29 November 2022. Sejauh ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari Ismail Bolong mengenai panggilan pemeriksaan tersebut.
"Belum, belum ada konfirmasi dia hadir. Sabar dulu ya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan.
Pipit menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Ismail Bolong untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.Â
"Ya kan hari ini (ditunggu konfirmasi panggilan pemeriksaan), kan namanya hari ini bisa sampe malam ya kan. Kita tunggu siapa tau dia konfirmasi mau datang ya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong pada Selasa 29 November 2022 besok. Pensiunan polisk berpangkat Aiptu itu bakal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Sudah dilakukan pemanggilan besok," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 November 2022.Â
Pemanggilan terhadap Ismail Bolong merupakan panggilan yang kedua, setelah pada panggilan pertama, Ismail Bolong mangkir. Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci terkait waktu pemeriksaan dilakukan. Termasuk juga soal keberadaan Ismail Bolong saat ini.
Diketahui, Beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.