Putri Candrawathi Negatif COVID-19, Hadiri Lagi Sidang Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J lagi.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional - Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. Dia dijadwalkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi bersama dengan sang suami yaitu Ferdy Sambo.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Pakai Kemeja Lengan Panjang Warna Hitam

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi sekitar pukul 08.35 WIB, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, tiba di PN Jakarta Selatan.

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

Putri Candrawathi hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J lagi.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Memakai baju kemeja lengan panjang berwarna hitam, celana panjang berwarna putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan di borgol.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

Hadir Sendiri

Namun, Putri Candrawathi tampak hadir sendiri, sang suami Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan berencana itu belum terlihat kehadirannya di PN Jakarta Selatan.

Dinyatakan Negatif COVID-19

Dengan kehadiran Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, dirinya sudah dinyatakan negatif dari virus COVID-19.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, terkena COVID-19.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, yaitu Febri Diansyah. Dia mengatakan hasil tes COVID-19 dari Putri Candrawathi dinyatakan negatif.

"Info yang saya dapatkan hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Sempat Positif COVID-19

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 22 November 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, namun Putri tak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia dikabarkan terpapar virus COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID. (Dihadirkan secara online) kemungkinan begitu," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dihubungi.

Hal tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis. Dia menyebut bahwa Putri benar terpapar virus COVID-19.

Oleh sebab itu, Putri Candrawathi akan mengikuti sidang lanjutan melalui zoom dari tempat penahanannya yang berada di Rumah Tahanan di Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Iya (terpapar COVID dan mengikuti sidang secara virtual). Di Rutan Kejagung," kata Arman Hanis.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya