KPK Tegaskan Kasus Kardus Durian Cak Imin Belum Dihentikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA Nasional – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan penyelidikan perkara korupsi kardus durian, yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin masih berjalan.

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Karyoto menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan terkait kasus tersebut.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id
Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

"Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Senin 28 November 2022.

Kendati demikian, Karyoto mengaku belum bisa memastikan kapan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, kata dia, ada dua saksi kunci dalam perkara ini yang meninggal.

KPK Ingatkan Raffi Ahmad

"Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan segera meminta tim penyidik untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan kasus 'kardus durian'. 

Kasus tersebut disebut-sebut sejumlah pihak turut melibatkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar akias Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Johanis mengungkapkan, gelar perkara atau ekspose diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin. 

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kami lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis Tanak dikutip awak media, Selasa, 22 November 2022.

Johanis sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kasus kardus durian ini. Namun, Johanis meminta dilakukan ekspose agar tercipta kepastian hukum.

Sebagai informasi, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011 silam.

Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian. 

Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, duit Rp 1,5 miliar diperintukan Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan Cak Imin   sudah membantah hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya