Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kompak Minta Maaf ke Agus Nurpatria Cs

Sidang lanjutan keterangan saksi-saksi dengan terdakwa Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyampaikan permohonan maaf terhadap Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo hingga Arif Rachman saat menjalani sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Diketahui, Agus Nurpatria yang merupakan Mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Polri dihadirkan menjadi saksi untuk ketiga terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Juga hadir sebagai saksi yaitu, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo hingga Arif Rachman Arifin.

"Saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya dari awal saya tidak jujur dan tidak terbuka, itu saja," kata Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Saksi-saksi Sidang Lanjutan Bharada E

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck dan Pak Baiquni karena pada saat pemeriksaan, saya berbohong saat di Paminal dan di Saguling," ungkap Kuat Ma'ruf.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Hal senada juga disampaikan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan. Ricky Rizal meminta maaf lantaran tak bisa menyampaikan peristiwa yang sebenarnya terjadi kepada keempat saksi tersebut. Ia bahkan menjelaskan bahwa dirinya tak bisa jujur lantaran mengikuti perintah Ferdy Sambo.

"Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada Agus Nurpatria selaku pemeriksa di Paminal karena tidak jujur. Kemudian, Bapak Arif Rachman, Bapak Baiquni beberapa saat datang ke Saguling, saya tidak pernah menyampaikan yang sebenarnya," tutur Ricky Rizal.

"Begitu juga Pak Chuck Putranto, yang saat itu mendampingi saya pemeriksaan di Provost dan Paminal. Pernah bertanya langsung kepada saya soal pemeriksaan di Paminal, tapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya karena itu semua perintah Ferdy Sambo," ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdapat tiga terdakwa yang disidang hari ini, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Richard Eliezer cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya