Draf RKUHP Baru, Pidana Mati Jadi Alternatif Dengan Masa Percobaan 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA Nasional – Dalam rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.  Salah satu yang disepakati yakni mengenai penjatuhan pidana hukuman mati.

"Kemudian yang kedua suatu perkembangan yang sangat berarti bagi HAM, yaitu terkait pidana mati, dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," kata Eddy di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin 28 November 2022.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

Terkait pidana mati ini, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru terdakwa tidak bisa langsung dijatuhi pidana mati. Ada masa percobaan terlebih dahulu untuk seorang pelaku pidana selama 10 tahun.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

"Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," kata Eddy

Jika dalam waktu 10 tahun pelaku tindak pidana tersebut berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diubah menjadi 20 tahun penjara. "Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun," ujarnya. 

Ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

Selain itu, Eddy melanjutkan, pemerintah juga telah menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

"Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya