Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
- VIVA / Robi Yanto
VIVA Nasional – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hari ini melaporkan perkembangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin 28 November 2022. Dalam kesempatan itu, Eddy Hiariej mengatakan bahwa RKUHP telah menghapus pasal pencemaran nama baik atau penghinaan yang ada dalam UU ITE.
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," kata Eddy dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 November 2022.
Menurut Eddy, penghapusan pasal tersebut menjadi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Pemerintah, kata Eddy, memahami masyarakat yang kerap merasa khawatir jika menyampaikan kritik kepada aparat namun berpotensi dijerat dengan UU ITE tersebut.
Oleh karena itu, Eddy mengatakan, akhirnya disepakati beberapa hal yang pada akhirnya RKUHP ini diklaim menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.
"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ujar Eddy.
Eddy menambahkan, meskipun masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.
Kedepannya, Eddy menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil. "Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," kata Eddy.