UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Jadi Rp 2,71 Juta
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 yang naik sebesar 7,45 persen atau Rp 187.883,99.
Keputusan Gubernur soal UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp 2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93 pada tahun 2023.
"Saya hanya menghitung hanya presentasenya. Sudah saya tandatangani untuk sumut adalah 7,45 persen," sebut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kota Medan, Senin sore, 28 November 2022.
Mantan Pangkostrad itu mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Gubernur Edy mengatakan hal ini, yang terbaik dari yang diajukan.
"Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," jelas Gubernur Edy.
Gubernur Edy meminta seluruh perusahaan di Sumut untuk dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK di masing-masing daerah.
"Belum bisa kita gunakan, karena kita memang sedang menghitung hitung harus pasti," jelas Gubernur Edy.