UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen Jadi Rp 2,94 Juta

Gubernur Jambi, Al Haris.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092 menjadi Rp 2.943.033,08. Itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jambi nomor o/Kep. Gub/Disnakertrans-3.3/2022 tentang penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Gubenur Jambi, Al Haris menyebutkan, upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja, berusaha dan untuk daya beli," ujarnya, Senin 28 November 2022.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Al Haris menyebutkan, pihaknya menetapkan Upah Minimun Provinsi Jambi Tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Budi Gunawan Wanti-wanti Pemda soal Penetapan UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, apindo, dan pihak serikat buruh Jambi di ruang rapat kepala Disnakertrans Provinsi Jambi berlokasi di Lorong Transito Kota Jambi. 

"Ini sudah kesepakatan bersama," terangnya. 

Bahari menyebutkan, UMP yang ditetapkan hsudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2023 dan sudah ditandatangani Gubernur Jambi. 

"UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092 jadi Rp 2.943.033," kata Bahari.

Jajaran Kabinet Merah Putih saat melakukan rapat di Istana Merdeka (dok: Instagram @smindrawati)

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga saat ini berhasil menciptakan investasi hingga Rp 205,2 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024