UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen Jadi Rp 2,94 Juta

Gubernur Jambi, Al Haris.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092 menjadi Rp 2.943.033,08. Itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jambi nomor o/Kep. Gub/Disnakertrans-3.3/2022 tentang penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Gubenur Jambi, Al Haris menyebutkan, upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja, berusaha dan untuk daya beli," ujarnya, Senin 28 November 2022.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Al Haris menyebutkan, pihaknya menetapkan Upah Minimun Provinsi Jambi Tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, apindo, dan pihak serikat buruh Jambi di ruang rapat kepala Disnakertrans Provinsi Jambi berlokasi di Lorong Transito Kota Jambi. 

"Ini sudah kesepakatan bersama," terangnya. 

Bahari menyebutkan, UMP yang ditetapkan hsudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2023 dan sudah ditandatangani Gubernur Jambi. 

"UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092 jadi Rp 2.943.033," kata Bahari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya