Naik 7,86 Persen, UMP Jatim 2023 Jadi Rp 2,04 Juta
- VIVAnews/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Angka tersebut lebih besar dari UMP 2022, Rp 1.891.567,12. Kenaikannya Rp 144.677,18 atau 7,86 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, penetapan UMP 2023 sudah final dan terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Dia menjelaskan, UMP 2023 tersebut diformulasikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP. Berdasarkan Permenaker itu, penetapan atas penyesuaian upaya dibatasi tidak lebih dari 10 persen.
"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," kata Himawan dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 November 2022.
Masih di Bawah Permintaan Serikat Pekerja, Agar Disparitas Antar Kota Dipangkas
Angka kenaikan UMP 2023 Jatim 7,86 persen tersebut di bawah permintaan serikat pekerja. Serikat pekerja meminta kenaikan UMP 2023 Jatim 13 persen. Selain itu, pekerja juga meminta agar disparitas upah antarkota/kabupaten di Jatim segera dipangkas.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI - KSPI) Jawa Timur (Jatim) Jazuli menyampaikan, tuntutan tersebut sudah diutarakan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kendati sudah ditetapkan, Jazuli menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut hal yang sama. "Kita tetap minta kenaikan 13 persen. Tapi tetap harus disesuaikan agar disparitas tidak terlalu jauh," ujarnya kepada wartawan pada Minggu kemarin.