UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3,4 Juta

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, SA Supriono (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 8,26 persen. Kenaikan UMP ini ditetapkan, setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama dewan pengupahan.

HET Elpiji 3 Kg di Sumatera Selatan Naik Jadi Rp18.500 Per Tabung

UMP Sumatera Selatan pada 2022, berada di angka Rp3.144.446. Sementara pada 2023 mendatang, UMP Sumatera Selatan diumumkan menjadi Rp3.404.177, atau naik sebesar Rp259.731.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, SA Supriono, mengatakan kenaikan UMP ini didasari dari perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Juga, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, meskipun penetapan dan keputusannya kembali ke dewan pengupahan.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2022. Batas tertinggi dari pusat 10 persen," kata Supriono, Senin, 28 November 2022.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

Menurut Supriono, ketetapan UMP Sumatera Selatan akan diikuti sejumlah Kabupaten dan Kota. Namun, ada juga yang justru lebih tinggi dari ketetapan UMP.

Antara lain, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu Timur, dan Muara Enim. "Ada yang ikut ketetapan, ada juga yang lebih tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum (UM) 2023 baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan. 

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan mengenai pembatasan kriteria pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025