UMP DI Yogyakarta Naik Rp 140 Ribu Menjadi Rp 1.981.782,39
VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2023. Ada kenaikan sebesar 7,65 % atau Rp 140.866,86 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP DIY pada 2023 menjadi Rp 1.981.782,39.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 % sebesar Rp 140,866.86," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono, Senin 28 November 2022.
Beny mengatakan, jika UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat. UMP di DIY ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan HB X. Benny menerangkan penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu juga mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur
akademisi," ucap Benny.
Benny menuturkan, usai penetapan UMP ini akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY, untuk mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat
tanggal 7 Desember 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP," tegas Benny.