UMP DI Yogyakarta Naik Rp 140 Ribu Menjadi Rp 1.981.782,39

Pemprov DI Yogyakarta Umumkan UMP 2023
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2023. Ada kenaikan sebesar 7,65 % atau Rp 140.866,86 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP DIY pada 2023 menjadi Rp 1.981.782,39.

Minta Rumusan Upah Minimum Jangan Berubah-ubah, Apindo Khawatir RI Ditinggal Investor Asing

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 % sebesar Rp 140,866.86," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono, Senin 28 November 2022.

Beny mengatakan, jika UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat. UMP di DIY ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan HB X. Benny menerangkan penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu juga mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Keyakinan Partai Buruh Ridwan Kamil Bisa Naikkan UMP Jakarta hingga 8 Persen

"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur
akademisi," ucap Benny.

Benny menuturkan, usai penetapan UMP ini akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY, untuk mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat
tanggal 7 Desember 2022.

Terkuak, Pria Babak Belur Buntut Coba Perkosa Siswi SMP di Koja Seorang Tukang Sampah

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP," tegas Benny.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Buruh Aceh Desak UMP 2025 Naik jadi Rp 4 Juta

Tahun 2024, UMP Aceh senilai Rp 3,46 juta. Nominal tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah di survey buruh.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024