Alasan Polisi Bubarkan Aksi Penolakan RKUHP saat CFD

Demo menolak RKUHP di Bundaran HI dibubarkan polisi, Minggu, 27 November 2022.
Sumber :
  • Dok. YLBHI.

VIVA Nasional – Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara soal pembubaran aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu, 27 November 2022 kemarin. 

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya mengizinkan dan membebaskan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui berbagai aksi. Namun, penyampaian pendapat ini katanya harus seimbang dengan waktu dan lokasi.

Demo menolak RKUHP di Bundaran HI dibubarkan polisi, Minggu, 27 November 2022.

Photo :
  • Dok. YLBHI.
Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Jadi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum itu, diatur dalam UU dan hak setiap warga negara boleh-boleh saja," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan. 

"Hanya, tentunya harus memperhatikan waktu dan tempat ditegaskan kepada masyarakat, selama ini Jakarta Pusat tidak pernah melarang orang unjuk rasa sepanjang waktu dan tempatnya sesuai dengan peraturan," sambungnya.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Komarudin menjelaskan, dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2016 dijelaskan bahwa car free day (CFD) hanya digunakan untuk kegiatan lingkungan hidup, seni budaya. Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan CFD bukan sebagai ajang untuk penyampaian pendapat di muka umum. 

"Apalagi kalau sampai membentangkan spanduk melintang di jalan, terus yang olahraga mau lewat mana?" tanya Komarudin.

Maka dari itu, pihaknya pun meminta agar masyarakat lebih memahami aturan saat penyampaian pendapat di muka umum. Termasuk memahami lokasi penyampaian pendapat hingga waktu penyelenggara aksi.

Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menegaskan pembubaran aksi penolakan RKUHP yang dilakukan pihaknya itu atas permintaan bantuan dari Satpol PP. Sebab, ranah penertiban kegiatan di CFD itu kata Komarudin merupakan ranah Satpol PP lantaran berkaitan dengan Pergub.

"(Satpol PP) sudah memberikan imbauan, karena Pergub itu ramahnya Satpol PP yaitu penertiban. Satpol PP juga meminta bantuan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan di sana. Makanya Satpol PP minta bantuan yang bertugas disana, karena sudah tidak sesuai ketentuan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi jalan pagi sekaligus menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat dibubarkan polisi pada Minggu, 27 November 2022 pagi tadi. 

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum mengatakan aksi tersebut dimulai sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Pihaknya juga menyebut gerak-gerik polisi untuk menghalangi aksi sudah terlihat sejak awal kegiatan dimulai.

"Kami mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB hampir pukul 10.00 WIB. Sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalangi untuk melakukan aksi sebetulnya," kata Citra saat dihubungi wartawan.

Citra menjelaskan, upaya polisi untuk membubarkan aksi menolak RKUHP juga terlihat setelah pihaknya membentangkan spanduk dari Bundaran HI hingga Sarinah. Total ada enam spanduk yang dibentangkan oleh massa aksi tersebut.

"Kami jalan sambil pawai membentangkan spanduk sepanjang Bundaran HI-Sarinah. Namun, kepolisian dari Polres Menteng membubarkan kami, memarahi massa aksi dan hampir merebut atau menyita spanduk kami. Tapi akhirnya tidak jadi diambil, hampir dirampas," tuturnya.

Citra menjelaskan, aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat terkait pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR tanpa adanya transparansi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya