3 Organisasi Advokat Bicara Soal RKUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA Nasional - Tiga organisasi advokat yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) merespons soal draf perubahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sudah Diakomodir

Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dan Ketua Umum DPN Peradi SAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyampaikan bahwa sejumlah masukan dari pihaknya telah diakomodir dalam draf perubahan RKUHP per 24 November 2022.

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Sejumlah masukan itu antara lain terkait pasal-pasal obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan), dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan.

"Kami perlu mengapresiasi pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court," kata mereka dalam rilis bersama yang diterima wartawan, Minggu, 27 November 2022.

Beberapa Pasal di Draf Diubah

Hal itu karena sebelumnya, perbuatan yang dilarang yakni 'tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan' pada Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022, kemudian diubah menjadi 'tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung' pada Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022.

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

"Kemudian pada bagian penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022)," lanjut pernyataan tersebut.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
54 Negara dan Organisasi Desak DK PBB Setop Pasokan Senjata ke Israel

Para organisasi advokat itu juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim. Hal tersebut sebagaimana telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.

"Selain itu, saat proses pembahasan, pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan “advokat” sebagai subyek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum," kata mereka.

Menkum Supratman Ungkap Arahan Prabowo: Tinjau Semua UU dan Perpres

Untuk itu, lanjutnya, hanya saja perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP yang akan disahkan nanti telah menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.

Para advokat tersebut mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana terkait rekayasa kasus, sebagaimana yang mereka rekomendasikan oleh para advokat itu.

"Kami mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana 'rekayasa kasus' termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022," kata mereka lagi.

Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.

"Kami juga mengapresiasi tim perumus yang telah menghapuskan pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai 'tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan' yang mana pada draf RKUHP sebelumnya tidak merinci bentuk-bentuk tindakannya dan tidak menjadikannya sebagai tujuan delik, sehingga rentan untuk disalahgunakan dalam praktik," lanjut pernyataan bersama 3 organisasi advokat.

Sebelumnya, ketiga organisasi advokat telah menyelenggarakan Seminar Nasional Organisasi Advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022 dengan mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej hingga Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya