Aksi Tolak RKUHP di Bundaran HI Dibubarkan Polisi
- Dok. YLBHI.
VIVA Nasional - Aksi jalan pagi sekaligus menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar saat car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dibubarkan polisi pada Minggu, 27 November 2022, pagi tadi.
Gerak-gerik Polisi yang Menghalangi Aksi Sudah Terlihat Sejak Awal
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum, mengatakan aksi tersebut dimulai sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dia menyebut gerak-gerik polisi untuk menghalangi aksi sudah terlihat sejak awal kegiatan dimulai.
"Kami mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB hampir pukul 10.00 WIB. Sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalangi untuk melakukan aksi sebetulnya," kata Citra saat dihubungi wartawan.
Polisi Marahi Peserta Aksi yang Bentangkan Spanduk
Citra menjelaskan, upaya polisi untuk membubarkan aksi menolak RKUHP juga terlihat setelah demonstran membentangkan spanduk dari Bundaran HI hingga Sarinah. Total ada enam spanduk yang dibentangkan oleh massa aksi tersebut.
"Kami jalan sambil pawai membentangkan spanduk sepanjang Bundaran HI-Sarinah. Namun, kepolisian dari Polres Menteng membubarkan kami, memarahi massa aksi dan hampir merebut atau menyita spanduk kami," katanya.
"Tapi akhirnya tidak jadi diambil, hampir dirampas," lanjut Citra.
Bentuk Edukasi
Citra menjelaskan, aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat terkait pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR tanpa adanya transparansi.
"Akhirnya kami jalan pagi memberikan informasi ke warga Jakarta dan selebaran soal persoalan di RKUHP, mari kita tolak pengesahan RKUHP. Kita sama kayak warga Jakarta lain ingin memberikan informasi edukasi karena DPR dan pemerintah enggak transparan," katanya.