Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Jadi Buron dan Dicekal Keluar Negari

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buron. Tak hanya itu, E juga telah dicekal agar tak bisa berpergian ke luar negeri. 

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) ya, pencekalan juga sudah," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Minggu, 27 November 2022.

Ilustrasi - Obat sirup

Photo :
  • ANTARA
Miris, 85 Persen Pasien Cuci Darah Ada di Rentang Usia Produktif

Sebelumnya, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Iya kan (sudah tersangka), kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pipit, Rabu 23 November 2022.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Pipit menambahkan bahwa tersangka E hingga kini belum memenuhi panggilan tim penyidik. Pihak Pipit juga telah menetapkan E sebagai tersangka sejak Bareskrim mengumumkan penetapan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai tersangka perusahaan.

Oplos Obat Sirup

Diketahui, CV Samudera Chemical diduga mengoplos bahan baku obat sirup. Hal ini diketahui setelah Bareskrim menggeledah ruangan kantor dan gudang CV Samudera Chemical serta menemukan 42 drum yang diduga obat sirop oplosan.

Kata Pipit, 42 drum itu diduga berisi propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya