Buron Korupsi yang Ditangkap di Tol JORR ternyata Direktur Keuangan PT Mega Daya
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa mengatakan Giki Argadiaksa adalah buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta pada tahun 2018 sampai dengan 2019.
"Tersangka Giki Argadiraksa adalah Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia," kata dia kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.
Dia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta) yang telah divonis oleh Pengadilan Tipidkor Jakarta selama tujuh tahun dan saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung RI.
"Tersangka Giki pada tahun 2018-2019 telah mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta dan atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng cabang Jakarta yang totalnya sebesar Rp57 miliar," kata dia.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, lanjut Arief, telah terjadi perbuatan melawan hukum dimana persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif. Lantas, tanggal 11 Oktober 2022 dilakukan pemanggilan pertama, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Pun pada Tanggal 26 Oktober 2022, telah dilakukan pemanggilan kedua, tapi lagi-lagi Giki mangkir. Sehingga, pada tanggal 31 Oktober 2022 Dittipidkor Bareskrim meneribitkan DPO atas nama Giki
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020, telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas macet sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp5.764.266.105,00," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah berhasil ditangkap, kini Giki ditahan di Rumah Tahanan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022. Dia dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara aquo, selain tersangka Giki, penyidik juga telah melakukan
penahanan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang, Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia, dimana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Mardjani," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dicokok di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39, Kamis malam kemarin.
Pria itu adalah tersangka kasus korupsi bernama Giki Argadiaksa. Adapun penangkapannya dilakukan oleh anggota Subdirektorat Patroli Jalan Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno.
"Membantu penangkapan DPO Bareskrim kasus korupsi," kata Sutikno kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.