Cerita Komjen Oegroseno Berani Tolak Perintah Komandannya, Berakhir Dimutasi

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
Sumber :
  • YouTube Abraham Samad

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno ikut menyoroti kasus yang telah terjadi di institusi Polri. Salah satunya yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terhadap salah satu ajudannya yaitu Brigadir Yosua.

Deretan Fakta Kasus Penipuan Fico Fachriza yang Melibatkan Para Artis Tanah Air, Akui Punya Masalah Pinjol

Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang yang menembak Brigadir Yosua. Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Oegroseno

Photo :
  • antaranews.com
Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Menurut Komjen Oegroseno, seharusnya anak buah dapat menolak perintah atasannya jika perintah tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau undang - undang yang berlaku.

Hal tersebut diungkap oleh Komjen Oegroseno di akun Youtube Channel Abraham Samad dalam acara Abraham Samad Speak Up pada Jumat 25 November 2022.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno

Photo :
  • YouTube Abraham Samad

"Jika pimpinannya itu secara bertugas ya dalam hal manajerial itu jika ada pimpinan disitu perintahnya tidak sesuai dengan undang - undang atau tidak beraturan sampaikan secara etika," kata Oegroseno.

"Mohon izin pak ini perintah bapak tidak bisa kami laksanakan karena aturan menyatakan seperti itu," sambungnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu menambahkan memang terdapat resiko dalam menolak perintah atasan dalam institusi Polri. Seperti contoh resiko terkecil, kata dia, adalah dipindah tugaskan.

"Ya kalau pimpinannya marah, paling dipindah. Resiko dipindah itu masih ringan," katanya. 

Komjen Oegroseno sedikit bercerita pada saat dirinya menolak perintah atasan saat masih menjadi anggota kepolisian aktif. Dia mengaku memang dipindah tugaskan oleh pimpinannya di Polri saat itu. 

"Itu sudah saya buktikan, saya berapa kali berbeda pendapat dari pimpinan saya di Polri pada waktu itu. Jadi ya saya ikuti saja, resikonya ya memang saya dipindah," ucap dia.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 18 Oktober 2022.

Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bharada E, setelah pembacaan dakwaan itu, Bharada E memutuskan untuk tidak memberikan eksepsi. Sehingga Sidang selesai sekira pukul 11.20 WIB.

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seusai sidang, Bharada E kemudian menyampaikan beberapa pesannya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua. Pertama Bharada E menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kematian Yosua.

Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukannya itu bukan atas keinginannya sendiri. Peristiwa penembakan itu dilakukan atas perinta atasannya Ferdy Sambo.

Sebagai seorang anggota, Bharada E mengaku tak bisa menolak. Dia menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota Polisi biasa.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ujar Bharada E.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya