Terus Makan Korban, Mahasiswa di Sleman Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
- VIVAnews/Diki Hidayat - Garut
VIVA – Seorang mahasiswa berinisial MF (24) warga Jakarta Barat meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan. Selain MF, masih ada tiga orang lainnya yang saat ini masih dirawat di RS usai mengonsumsi miras oplosan tersebut.
Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, tewasnya MF ini berawal saat 21 November 2022 lalu ada sejumlah orang yang datang ke kos yang berada di Blok F, Pogung Kidul, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY. Saat dikos itu ada miras oplosan yang kemudian diminum oleh lebih kurang 10 orang.
Setelah miras itu habis, lanjut Rifai, mereka kembali memesan lagi dan meminumnya. Beberapa saat usai mengonsumsi miras oplosan itu beberapa diantaranya mengalami efek tidak sadarkan diri.
"Kurang lebih ada 10 orang yang mengonsumsi miras ini. Mereka minum-minum dan beberapa ada efek tidak sadarkan diri selama beberapa jam. Kemudian dibawa ke rumah sakit," kata Rifai, Jumat, 25 November 2022.
"Korban meninggal dunia berinisial MF, berusia 24 tahun dan merupakan mahasiswa. Saat ini korban yang masih ada di RS ada tiga orang," sambung Rifai.
Terkait miras oplosan ini, Rifai membeberkan bahwa polisi telah menangkap empat orang tersangka. Para tersangka ini merupakan peracik dan penjual miras oplosan tersebut.
Empat tersangka ini adalah JAS (21) warga Magelang, Jawa Tengah, YDP (21) warga Petamburan, Jakarta Barat, NPW (21) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Kabupaten Sleman.
Rifai menuturkan keempat tersangka ini mengoplos minuman keras dan menjualnya. Penjualan, kata Rifai, dilakukan secara online lewat Whatsapp.
"Empat tersangka ini mempunyai peran sendiri-sendiri. Ada yang tugasnya mengoplos, menawar atau mempromosikan dan memasarkannya. Motifnya para tersangka menjual miras oplosan ini untuk mencari materi dan keuntungan," ucap Rifai.
Rifai menuturkan, dari para tersangka ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu gelas ukur, satu jeriken berisi cairan etanol foodgrade dan 60 botol berukuran 350 ml berisi miras oplosan hasil produksi yang belum terjual.
Rifai menyebut, miras oplosan yang diproduksi tersangka ini diduga menewaskan seorang pria berinisial MF (24) yang merupakan warga Kabupaten Sleman. Korban meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan tersebut.
"Tersangka kami jerat Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Kemudian Pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu, Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas Rifai.