4 Polisi di Polres Bulukumba Kedapatan Positif Narkoba

Ilustrasi tes urine
Sumber :
  • Antara/Yusran Uccang

VIVA Nasional – Sebanyak 4 anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Propam. Keempat anggota Polri itu diamankan lantaran terbukti positif narkoba usai menjalani tes urine.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo menuturkan bahwa keempat anggotanya itu terbukti memakai narkoba hingga harus ditahan diperiksa intensif.

Ilustrasi stop peredaran narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Benar, Propam sudah amankan keempat personel untuk segera lakukan pemeriksaan," kata AKBP Suryono saat dimintai konfirmasi, Jumat 25 November 2022.

Dia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat pihaknya menggelar tes urine bagi seluruh anggota di Aula Mapolres Bulukumba pada Rabu 23 November 2022 lalu. Hasilnya, ada empat anggota terbukti positif memakai narkotika golongan I atau biasa disebut metamfetamin.

"Mereka terbukti memakai metamfetamin itu golongan I di narkotika," katanya.

Suryono membeberkan bahwa keempat personelnya saat ini telah diamankan dan diinterogasi oleh pihak Propam. Adapun keempatnya mereka masing-masing berinsial Aiptu S, Briptu K, Briptu AP dan Bripda HK.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Sudah diamankan untuk diperiksa Propam di sini. Jadi jika nantinya terbukti maka ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ilustrasi Narkoba

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

Lebih lanjut, Suryono mengaku akan genjar melakukan tes urine dijajarannya. Hal itu dilakukan agar dapat memerangi narkoba, khususnya bagi personel Polres Bulukumba.

"Pasti kita akan lakukan ini secara berkala untuk semua Personel Polres Bulukumba maupun Personel yang bertugas di Polsek Jajaran Polres," terangnya.

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount
Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024