Cerita Kompol Aditya Bawa Dus Kosong saat Laporkan Isi DVR CCTV yang Hilang
- Youtube Tv Pool PN Jaksel
VIVA Nasional – Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya mengungkap kardus kosong menjadi satu-satunya bukti dalam laporan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua berupa hilangnya DVR CCTV.
Hal itu diungkap Adit saat menjadi saksi untuk terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.
"Pada saat saudara membuat laporan, barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya penasihat hukum Arif, Junaedi kepada Aditya Cahya.
"Buktinya dus kosong itu," jawab Aditya.
Aditya kemudian menjelaskan, dirinya tidak mengetahui bagaimana rekaman dalam DVR CCTV itu bisa hilang. Ia hanya mengetahui rekaman CCTV dalam DVR sudah tidak ada setelah diperiksa tim Puslabfor Polri.
"Untuk proses hilangnya kami tidak tahu bagaimana, tapi hasil pemeriksaan dari Puslabfor menyatakan sudah tidak ada rekaman DVR itu," jelas Aditya.
Lebih jauh, Aditya memaparkan bahwa dirinya membuat laporan hilangnya isi rekaman CCTV dalam DVR itu setelah mendapatkan informasi dari Puslabfor. Setelah menerima informasi lisan mengenai hilangnya rekaman itu, dirinya yakin bahwa Puslabfor tidak lagi dapat me-recovery rekaman CCTV dalam DVR tersebut.
"Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa bahasa teknisnya me-recovery lagi CCTV," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman ini. Delapan saksi itu di antaranya:
1. Aditya Cahya
2. Ari Cahya Nugraha
3. Dinas Arki
4. Ridwan R Soplanit
5. Marzuki
6. Abdul Zapar
7. Tjong Djiu Fung
8. Rifaizal Samual
Terdakwa Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan itu bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.