PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri, yakni AKBP Bambang Kayun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam membagikan data temuan terkait dugaan aliran dana atau yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus yang dituduhkan.
"Ya sudah koordinasi (KPK). Sudah kami koordinasi sejak lama," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 November 2022.
Menurut dia, PPATK telah menelusuri seluruh dugaan aliran dana yang terkait dengan AKBP Bambang Kayun, termasuk dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank. Namun, ia belum mau mengungkap lebih jauh hasil temuan PPATK Â tersebut. "Kami telusuri semuanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ali mengatakan, pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.
Selain itu, ia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. "Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 23 November 2022.