Acay Ngaku Diperintah Hendra Kurniawan: Sampaikan Kulit-kulitnya Saja

Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Salah satu saksi yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwan Irfan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha.

Dalam pengakuannya, Acay diminta tolong untuk melakukan pengecekan terhadap DVR CCTV di rumah dinas Fery Sambo. Namun, saat itu Acay pun mendapat arahan agar tidak menjelaskan secara rinci peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Acay saat itu diminta untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk melakukan pengecekan CCTV. Pada waktu itu, Acay diminta untuk datang ke rumah dinas tepat pada tanggal 8 Juli 2022 atau bertepatan setelah Brigadir Yosua tewas. Namun, saat itu Acay tidak melaporkannya kepada atasannya secara langsung tapi disampaikan pada keesokan harinya.

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Acay, apakah dirinya langsung melaporkannya. Namun, Acay menjawab bahwa dirinya menyampaikannya setelah datangi rumah Ferdy Sambo.

"(Alasan tidak lapor langsung) Ya karena ada perintah dari dari Kombes Santo bahwa seluruh dokumentasi, video, informasi itu satu pintu melalui karo," ujar Acay saat berikan kesaksian di PN Jakarta Selatan.

Karo yang dimaksud pada saat itu adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri yang masih dijabat oleh Hendra Kurniawan. Lantas, Acay diminta Hendra jika ingin lapor kepada atasannya harus izin kepada Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

"Hendra kurniawan (bilang) silahkan Acay sampaikan ke Pak Dir. Saya telepon Pak direktur terus Pak Dir menelpon," ucap Acay.

Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Namun, Jaksa terus mencecar Acay perihal laporannya kepada atasan Acay pada saat itu. Kemudian, Hendra Kurniawan pun ternyata meminta kepada Acay jika dirinya tetap melaporkan peristiwa tersebut.

Hendra bilang kepada Acay bahwa jangan melaporkan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo secara rinci ke atasannya.

"Silahkan cay sampaikan ke Pak Direktur. Ada pembatasan tidak pada saat itu? Atau sampaikan apa adanya?," ujar Jaksa memperagakan Komunikasi Hendra dengan Acay.

"Tadinya saya lupa tapi yang jelas beliau memerintahkan saya untuk menginformasikan kepada pak direktur," jawab Acay.

Mantan Kanit Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Beliau tidak menyampaikan sampaikan saja kulit-kulitnya tidak ada?," kata Jaksa.

"Sampaikan kulit-kulitnya saja. Nanti lebih jelasnya nanti pak dir komunikasi ke saya saja," jawab Acay.

Lantas, Jaksa mempertanyakan apa yang dimaksud dari istilah 'kulit-kulitnya saja' kepada Acay.

"Nah yang kulit kulitnya saja itu apa?," tanya Jaksa

"Izin jenderal tadi ada peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam informasinya yang saya terima tadi malam terjadi tembak menembak," jawab Acay

"Pada saat anda bilang gitu direktur sudah tau belum?," tutur Jaksa

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Saya tidak tau," jawab Acay lagi.

"Apa tanggapan direktur saat itu?," tanya Jaksa

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Sudah saya komunikasi dengan karo paminal," tegas Acay.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TKP rumah anak bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menyebut anak dibawah umur laki-laki berinisial MAS (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menghabisi nyawa keluarganya sendiri, jadi tersangka

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024