Kepala Laboratorium BPOM Dicecar soal Kandungan Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kepala Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah dimintai keterangannya kemarin terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Ismanto kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.

Meski begitu, dirinya tidak merinci keterangan apa saja yang didapat pihaknya dari pemeriksaan itu. Dia cuma mengatakan, salah satu keterangan yang digali adalah soal hasil laboratorium kandungan obat-obatan. Yaitu perihal kandungan Etilen Glicol (EG) dan Dietilen Glicol (DEG). "Lab ya lab, hasil labnya," katanya lagi.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri

Diketahui, CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirup. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Rekomendasi Dokter Spesialis, Ini Tips Merawat Kulit untuk Cegah Penuaan Dini

Selain itu, PT Afi Farma jadi tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan produksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kini, sudah ada lima orang tersangka orang tersangka yaitu satu tersangka perorangan dan empat perusahaan. Dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG).

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya