Ekspresi Sambo Usai Penembakan Brigadir J: Mata Merah, Seperti Menangis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto, alias Kodir, menggambarkan ekspresi atasannya selepas peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, ekspresi Sambo terlihat seperti menangis dan matanya merah.
Diungkapkan Kodir dalam Persidangan
Hal itu diungkapkan Kodir saat menjadi saksi dalam persidangan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Terlihat Saat Perintahkan Memanggil Ridwan Soplanit
Kodir mengatakan ekspresi tersebut terlihat saat Sambo memerintahkannya memanggil AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
"Saudara kan bilang FS minta panggil Ridwan Soplanit? Untuk apa?" tanya hakim ketua, Ahmad Suhel, kepada Kodir.
"Betul (diminta memanggil Ridwan Soplanit), saya enggak tahu (tujuannya apa)," kata Kodir.
"Bagaimana wajah FS saat itu?" tanya Suhel.
Seperti Menangis
"Menangis, seperti menangis," jawab Kodir.
"Menangis marah gimana?" tanya Suhel lagi.
"Seperti menangis," kata Kodir.
"Emoji gitu lho, kalau di WA ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing atau gimana?" tanya Suhel kepada Kodir.
"Matanya merah," kata Kodir.
"Merah marah atau merah karena nangis?" tanya Suhel.
"Merah karena air mata," kata Kodir.
Irfan Widyanto Jadi Salah Satu Terdakwa
AKP Irfan Widyanto menjadi salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan berupa mengambil DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Irfan bersama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.