Hendra Kurniawan soal Kabareskrim dan Irjen Herry: Tunggu Saja, Ismail Bolong Lagi Dicari
- VIVA / Zendy Pradana
VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) soal dugaan setoran uang hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu benar adanya.
Kemudian, tak hanya itu, Hendra juga membenarkan bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Eks Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak diduga turut menerima uang setoran yang dihasilkan dari tambang ilegal tersebut.
Hal tersebut dikatakan Hendra usai mengikuti sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan pada Kamis 24 November 2022.
Hendra menegaskan, bahwa sejauh ini demi mengungkap kasus uang setoran hasil tambang ilegal yang diterima oleh sejumlah petinggi polri tersebut bakal diungkap secara terang, jika Ismail Bolong ditangkap oleh polisi.
"(Memeriksa Kabareskrim dan Eks Kapolda Kaltim) Tunggu saja, Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari,” ujar Hendra di PN Jakarta Selatan sambil tersenyum.
Mengapa demikian, awal mulanya, Ismail Bolong sempat membuat sebuah video yang menyatakan bahwa dirinya mendapat perintah untuk mengawasi tambang ilegal tersebut. Saat itu, Ismail Bolong masih menjabat sebagai salah satu anggota polri.
Kemudian, pernyataan mengagetkan pun turut keluar dari pengakuan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Saat dirinya menjadi terdakwa perkara Obstruction Of Justice kasus tewasnya Brigadir J di PN Jakarta Selatan, ia menegaskan bahwa uang setoran hasil tambang ilegal tersebut, juga diterima Rudolf sesuai dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan oleh Propam Polri.
LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.
"Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Kemudian, Hendra juga membenarkan adanya nama Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam kasus setoran uang hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Kemudian, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Hendra juga tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.
Kata Sambo
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.
Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.
Video Pengakuan Ismail Bolong
Beredar sebuah video viral di instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia.
Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.
Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia.