AKBP Dody Konsisten Sebut Teddy Minahasa Aktor Intelektual Kasus Sabu

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.
Sumber :
  • Zendy Pradana/VIVA.

VIVA Nasional – Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Prabu menduga Irjen Teddy Minahasa sebagai aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal itu diungkap Adriel saat mendampingi AKBP Doddy dalam agenda konfrontasi kasus peredaran sabu dengan tersangka Irjen Teddy dan Linda pada Rabu, 23 November 2022.

"Saya mau beritahu kalau hasil konfrontasi tadi memang kami menduga hasilnya ya Pak Irjen TM setelah kami ngomong dengan Pak Dody, itu Pak TM adalah aktor intelektual," ujar Adriel kepada wartawan.

Ia menduga Irjen Teddy sebagai aktor intelektual lantaran dalam proses konfrontasi, mengaku tidak pernah melihat, memegang, hingga membawa barang bukti sabu tersebut ke Jakarta. Padahal, dalam kasus ini, Irjen Teddy diduga ikut terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 5 kilogram.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Kenapa? karena memang dia katanya menurut pak TM saat konfrontasi tadi beliau tidak pernah melihat barang bukti sabunya itu, tidak pernah melihat, kedua tidak pernah memegang, dia juga tidak membawa ke Jakarta. Kami dibantah, dan bahkan chat semua itu dibantah yang katanya untuk menyisihkan. Dia kan memerintahkan Pak Doddy untuk menyisihkan 10 kg, seperempatnya kan dengan tawas. Makanya berubah keterangannya," ungkapnya.

Adriel pun menyoroti pernyataan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang menyatakan perintah menukar sabu dengan tawas hanya sebatas candaan hingga mengetes integritas bawahannya. 

Menurutnya, menguji integritas bawahan dalam kasus narkoba bisa dilakukan dengan hal lain misalnya memenuhi target penangkapan pengedarnya. 

"Apakah dia dibenarkan bahwa Kapolda menguji bawahannya dengan menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum? Apa benar kan gitu, itu kan tidak benar," ungkapnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Konsisten BAP

Meski demikian, Adriel Viari Purba menegaskan kliennya tetap konsisten memberikan keterangan sesuai dengan BAP dalam agenda konfrontir terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu."Hasil konfrontasi, klien kami tetap konsisten dengan keterangan di BAP," tegasnya

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Adriel memastikan kliennya tidak mengubah keterangan dalam agenda konfrontasi tersebut. Meskipun diakui, kliennya mendapat banyak intervensi dari pihak luar.

"Jadi, tetap konsisten karena tidak ada yang perlu diubah, sesuai fakta kebenaran, tidak goyang sama sekali meski banyak intervensi," jelasnya.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Lebih lanjut, Adriel juga tidak mempermasalahkan berbagai bantahan yang disampaikan Teddy Minahasa hingga pengacaranya, Hotman Paris Hutapea terkait dengan kasus peredaran sabu ini. 

"Ya silakan, itu sah-sah saja, tapi kami akan buktikan dan berikan kejutan di persidangan bahwa siapa yang benar. Enggak masalah kalau sekarang dibantah, wajar kok banyak tersangka, terdakwa tidak mengakui tapi divonis berat hakim," pungkas Adriel.

Sebelumnya, Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan, salah satu yang dibahas saat konfrontir keduanya yaitu terkait Irjen Teddy yang menurutnya dituduh memperdagangkan sabu seberat lima kilogram. 

Dirinya menegaskan kalau tuduhan terhadap kliennya memperdagangkan lima kilogram sabu tidak tepat dan belum ada bukti.

"Yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah satu, Teddy Minahasa itu kan dituduh memperdagangkan yang lima kilogram, ternyata yang disita dari rumah Anita dan Dody itu hanya 3,3 kilogram, terus 1,7 kilogram ke mana? tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya. Jadi ini kasus sekarang hanya terkait dengan satu kilogram dari rumah Anita, dua kilogram lebih dikit dari rumah Dody, yang 1,7 ke mana? belum ada tersangkanya sama sekali," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya