Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap Perebutan Hak Ahli Waris ACM

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Dittipidkor Bareskrim Polri sempat melakukan penyelidikan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan tersangka AKBP Bambang Kayun.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Kini kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) demi transparansi. 

KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Anggota Polri yang dijerat lembaga antirasuah yaitu AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara. Namun Ali tak menyebutkan siapa sosok dari pihak swasta.

Bambang diduga menerima uang sampai ratusan miliar dan kendaraan mewah. 

“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ungkap Ali. 

Profil AKBP Bambang Kayun

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dilansir dari berbagai sumber, Bambang Kayun lahir di Grobogan, Jawa Tengah dan sekarang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Karena terjerat kasus ini, Bambang Kayun dilarang pergi ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah KPK mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Permintaan pencegahan dilakukan sejak 3 November 2022 hingga enam bulan ke depan demi Bambang Kayun tidak pergi saat dimintai keterangan. Dengan begitu, KPK dapat memastikan tersangka tetap dalam pantauan. 

Bambang Kayun diketahui dijerat dengan tindak pidana korupsi pada saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai 2019. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya