Sempat Disidang Etik, Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dittipidkor Bareskrim Polri sempat melakukan penyidikan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan tersangka AKBP Bambang Kayun. Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi transparansi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Dedi saat dihubungi, Rabu 23 November 2022.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," sambungnya.

Dedi menyebut AKBP Bambang telah menjalani proses kode etik. Namun, Dedi belum bisa membeberkan hasil proses kode etik tersebut.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Untuk hasilnya belum tahu, menunggu dulu dari Propam," kata Dedi.

Gedung KPK. (istimewa)

Photo :
  • vstory

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat lembaga antirasuah yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 23 November 2022.

Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujarnya.

Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja pihaknya.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya