Polisi Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama Budi Dalton dan Sule

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Polisi telah menerima laporan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Budi Dalton melalui akun YouTube channel miliknya. 

Budi Arie Yakin Enggak Terlibat Judi Online di Kementerian Komdigi

"Terkait laporan Budi Dalton sudah kita terima," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.

Kendati demikian, laporan Budi Dalton tersebut belum disampaikan kepada tim penyidik. Pihak Siber Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

PPATK Serahkan Hasil Analisis 13.481 Rekening Terkait Judi Online ke Polri

"Memang LP sudah diterima tapi belum disampaikan ke penyidik," kata Reinhard.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tak hanya ke Bareskrim Polri, Budi Dalton juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan, selain Budi Dalton, komedian Sule dan Mang Saswi juga dilaporkan. Mereka dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) buntut pernyataan miras alias minuman keras adalah minuman Rasulullah.

Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya itu pelapor melaporkan Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi di Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.

"Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama khususnya umat muslim," ucap Ketua Ampera, Syahrul Rizal, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.

Sule dan Mang Saswi, lanjutnya, memang tak mengucap seperti Budi Dalton. Tapi, karena keduanya tertawa dianggap setuju akan yang disampaikan Budi Dalton.

"Mereka secara refleks tertawa dan kami anggap ikut terlibat. Di situ sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan. jadi kami anggap terlibat," kata dia.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan pernyataan Budi Dalton dirasa bermuatan SARA. Syahrul mengatakan, pernyataan itu dinilai menyinggung umat islam.

"Dari laporan ini ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengundang SARA di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Imbas dari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Budi Dalton, komedian Sule pun ikut terseret. Bahkan, ada komedian lainnya yaitu Mang Saswi yang juga namanya ikut terjerumus. Baik Sule atau Mang Saswi, dikatakan turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad. 

Gara-gara hal ikut tertawa ketika menjadi bintang tamu Budi Dalton tersebut, Sule dipolisikan oleh penggerak Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Mantan suami Nathalie Holscher itu dipolisikan ke Bareskrim Polri atas tindakannya yang ikut tertawa saat mencandakan miras sebagai Minuman Rasulullah. 

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”,” kata Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin kepada awak media. 

Dalam tayangan tersebut, komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali candaan yang dilontarkan oleh Budi Dalton ketika melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Akibatnya, kata dia, candaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya. 

Lantaran konten yang sudah tersebar lebih dari dua tahun itu, Novel Bamukmin melaporkan komedian dan YouTuber Budi Setiawan alias Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Budi Dalton diduga sudah melakukan tindak penodaan agama lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya