Hari Ini Jokowi Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR

Presiden Jokowi di HUT ke 77 TNI
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI di Jakarta. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pemecatan Effendi Simbolon, PDIP: Karena Bertemu Pak Jokowi

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden
Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Menurut Pratikno, pengiriman surpres tersebut pada Rabu juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ditanya siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi, Pratikno enggan menjawab.

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," tambah Pratikno.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Dia menjelaskan calon panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.

"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu," ujar Pratikno.

Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dengan Menhan, Panglima TNI, KASAD, KASAU, KASAL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti. (ant)

Ilustrasi mobil polisi.

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

Usulan PDIP terkait pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat banyak reaksi.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024