8 WN Korsel Ditangkap Imigrasi Usai Gelar Pencarian Bakat di Mal Jakarta

Imigrasi mengamankan 7 warga Korsel terkait penyalahgunaan visa on arrival (voa)
Sumber :
  • Dok Imigrasi

VIVA Nasional – Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan petugas Imigrasi karena  menyalahgunakan izin visa di wilayah Indonesia atau Visa on Arrival (VoA). Mereka diamankan pada Senin, 21 November 2022, setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa para WNA yang menyalahgunakan VOA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah PH. Mereka diperkerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.

"Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VOA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VOA dan yang lain pemegang KITAS. Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan," kata  Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

Kemenhukham Direktorat Jenderal Imigrasi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pernyataan Widodo ini merespons video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan petugas membawa paksa empat WN Korsel tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku diperintah agen yang membawa mereka ke Indonesia agar playing victim pada saat dibawa oleh petugas Imigrasi.

Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di Tangerang

Widodo juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen dan pengurus yang menyuruh empat warga negara Korsel tersebut.

"Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut. Akan tetapi Saya tetap perintahkan agar Direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu," ujar Widodo. 

"Jika ditemukan ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

Imigrasi bekasi menggelar rakot timpora untuk meningkatkan sinergitas pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bekasi

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024