Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical, inisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Nah, E ditetapkan tersangka bareng dengan peningkatan status korporasi pada Kamis, 17 November 2022.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

"Ya, kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.

Kini, dua korporasi jadi tersangka yakni CV Samudra Chemical dan PT Afi Pharmaceutical Industries. Menurut Pipit, penyidik menetapkan E tersangka karena memenuhi unsur pidana, yaitu mengoplos bahan pelarut propilen glikol (PG) memakai etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, dikirim ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

"Tindak pidananya terjadi, sudah ditemukan sama penyidik. Kedua, ada petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) barang-barang dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

Saat ini, Pipit menyebut penyidik juga masih fokus memburu E yang kabur. Sebab, penyidik mengalami kesulitan lantaran belum pernah bertemu dan mengenal tersangka E. "Kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang, nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Diketahui, CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirop. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Selain itu, PT Afi Farma jadi tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan produksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara iCV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kini, sudah ada lima orang tersangka orang tersangka yaitu satu tersangka perorangan dan empat perusahaan. Dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG).

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya