Irjen Nico Afinta dan AKBP Ferli Hidayat Dilaporkan ke Propam Polri
- dok Polda Jawa Timur
VIVA Nasional – Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh para korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain itu, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata juga diadukan ke Propam Polri.
Perwakilan kuasa hukum korban Kanjuruhan, Anjay Nawan Yusky menjelaskan pihaknya melaporkan Irjen Nico Afinta dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Hal itu tercatat Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.
Dalam surat aduan Propam, pihak yang dilaporkan yaitu Anggota Satbrimob Polda Jawa Timur yang terlibat PAM stadion berdasarkan Sprin pengamanan dari Kapolres Malang Nomor: Sprin/1606/IX/PAM3.3/ 2022 tanggal 28 September 2022.
Kemudian, Anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat pengamanan di Sprin yang sama. Saat ini, Irjen Nico Afinta sudah dimutasi sebagai Sahli Sosbud Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.
Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.