KPK Bakal Gelar Perkara Kasus Kardus Durian Cak Imin

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan segera meminta tim penyidik untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan kasus 'kardus durian'.

Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

Kasus tersebut disebut-sebut sejumlah pihak turut melibatkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar akias Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • Youtube PN Selatan
PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Johanis mengungkapkan, gelar perkara atau ekspose diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kami lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis Tanak dikutip awak media, Selasa, 22 November 2022.

Sempat Muncul Ke Publik, Kata KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang Lagi saat Dicari Penyidik

Johanis sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kasus kardus durian ini. Namun, Johanis meminta dilakukan ekspose agar tercipta kepastian hukum.

"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," ujarnya.

Gedung KPK. (istimewa)

Photo :
  • vstory

Menurut Johanis, kepastian hukum adalah hal yang penting. Jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tak dilakukannya.

"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya