Dugaan Pungli di Satlantas Polresta Mataram, Surat Kecelakaan Harus Bayar

Ilustrasi pungli.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Muncul indikasi pungutan liar alias pungli di Polresta Mataram. Dugaan pungli tersebut terjadi di Satlantas Polresta Mataram.

Ada korban yang mengaku harus membayarnya sejumlah uang untuk membuat surat keterangan kecelakaan, yang akan digunakan untuk mengklaim Jasa Raharja. Pungli tersebut berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. 

Ilustrasi kecelakaan.

Photo :
  • U-Report

Seorang korban yang meminta identitasnya disembunyikan mengaku dipersulit mengurus surat keterangan kecelakaan, jika belum membayar.

"Untuk mengklaim biaya pengobatan dari Jasa Raharja, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan,” kata seorang korban,  Selasa, 22 November 2022.

Dirinya ditawarkan untuk mempercepat keluarnya surat dengan terlebih dahulu memberikan sejumlah uang kepada oknum.

"Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari,” ujarnya.

Dia mengaku akan mengklaim Jasa Raharja untuk biaya perawatan anaknya yang mengalami musibah kecelakaan. Saat ini anaknya dirawat di rumah sakit.

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Kapolresta Membantah

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengatakan memang sering mendapatkan laporan seperti itu. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada praktik pungli. Dia meminta masyarakat untuk mengadukan jika ditemukan adanya pungli.

"Memang beberapa kali ada informasi seperti itu, namun setelah saya selidiki siapa yang meminta itu tidak ada. Kami di Polres ada pengaduan, jika memang benar hal demikian terjadi, silakan adukan," ujarnya.

Dia mengatakan banyak yang sering membuat laporan asal-asalan hanya demi mengklaim asuransi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar
Kecelakaan Tragis di Jalan Daan Mogot, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

Dia meminta siapapun yang mengalami pungli di Polresta Mataram, untuk segera melaporkan ke Propam.

"Kalau laka (kecelakaan) memang banyak laporan asal-asalan hanya agar bisa mengklaim itu. Prinsipnya siapa saja yang mengalami kecelakaan bisa membuat laporan," katanya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Dia mengatakan ada kemungkinan korban kecelakaan menyuruh orang lain untuk mengurus surat kecelakaan. Surat yang mestinya gratis namun justru dimanfaatkan oleh orang yang disuruh meminta laporan.

"Kita temukan ada yang jadi korban, tetapi menyuruh orang lain untuk melapor. Di sini, korban mengaku dimintai uang oleh anggota, padahal orang yang ia suruh melapor itu yang meminta," katanya. 

Baiknya Hati Reza Arap Bantu Keluarga Kecelakaan, Minta Warganet Tak Perlu Dipuji
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024