ACT Hanya Salurkan Rp 900 Juta dari Rp 2 Miliar Dana Ahli Waris Lion Air
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menghabiskan dana sebesar Rp900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Dana sosial yang diterima ACT dari The Boeing Company (Boeing) Rp 2 miliar lebih untuk setiap ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 2018 lalu.Â
Hal itu diungkap oleh saksi yang merupakan penyidik Bareskrim Polri John Jefry dalam persidangan dengan terdakwa eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
John mengatakan pernah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana sosial yang diberikan Boeing kepada ahli waris korban melalui Yayasan ACT. Dari informasi tersebut, dia membuat laporan polisi tipe A. "Laporannya apakah dia (ahli waris korban) itu tidak menerima (dana sosial) semua atau gimana?" tanya hakim.Â
"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta, namun dana yang diajukan oleh ACT Rp 2 miliar hanya dihabiskan Rp 900 jutaan," ucap John.Â
"Yang di Wonosari, kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" lanjut hakim.Â
"Itu kita kurang tahu," jawab John.Â
John mengungkap sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris menerima masing-masing sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-).Â
John menerima informasi mengenai dugaan penyelewengan dana sosial oleh pengurus Yayasan ACT oleh masyarakat pada Juli 2022. "ACT melakukan pemotongan?" tanya hakim.Â
"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan. Yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkal Pinang," kata John.Â
Dalam kesaksiannya di persidangan ini, John lebih banyak menyatakan tidak tahu terkait proses penanganan informasi dugaan penyelewengan dana sosial oleh pengurus Yayasan ACT.Â
Termasuk soal hasil audit peruntukan dana ratusan miliar yang diberikan Boeing kepada 189 ahli waris melalui Yayasan ACT.Â
Sebelumnya diberitakan, eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa menyelewengkan dana donasi dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company yang diperuntukkan kepada keluarga korban yang terdampak musibah pesawat jatuh Lion Air JT 610.
Saat itu, Ahyudin mendapat kepercayaan untuk mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
Atas perbuatan menyelewengkan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.