Main Suap dalam Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Ditangkap
- VIVA/ Teguh Joko Sutrisno.
VIVA Nasional - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan 8 orang kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menjadi tersangka. Para kades tersebut diduga terlibat kegiatan suap dalam pemilihan perangkat desa di Kecamatan Gajah pada tahun 2021.
Mereka adalah AS Kades Tambirejo, AL Kades Tanjunganyar, H Kades Banjarsari, MJ Kades Mlatiharjo, MR Kades Medini, S Kades Sambung, P Kades Jatisono, dan T Kades Gedangalas.
Janji Dapat Meloloskan Peserta
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para tersangka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Kita menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 470 juta rupiah, 1 unit handphone, bukti pembayaran kamar dan meeting room sebuah hotel di Semarang, rekaman CCTV dan sejumlah dokumen," kata Kombes Dwi Subagio pada konferensi pers, Selasa, 22 November 2022.
Bermula pada 2021
Kronologi kejadian, lanjutnya, bermula pada tahun 2021 saat 8 Desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa. Mendasari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu universitas yang telah memenuhi syarat.
Bikin Kesepakatan dengan Sebuah Fakultas di UIN Walisongo
8 desa di Kecamatan Gajah kemudian membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, praktek komputer, dan wawancara.
Sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.
"Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Adapun pertemuan dilakukan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus," katanya.
Rp150-250 Juta
Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi kadus dan kaur senilai Rp150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp250 juta.
Pada awal bulan November 2021, lanjut Kombes Dwi lagi, 8 oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan uang sebesar Rp2,7 miliar. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada S dan IJ.
"Dari total uang tersebut sejumlah Rp830 juta dan diserahkan dua orang oknum berinisial Dr AF dan HA, selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang," katanya.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2021 dilaksanakan ujian seleksi pilprades dan 15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.
Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 oknum Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi suap saat mengikuti seleksi apapun, baik sebagai panitia maupun peserta.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne