Pelajar Tendangan Nenek di Tapsel, Gubernur Edy Rahmayadi: Tidak Beragama Itu
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait sekelompok pelajar melakukan perundungan dengan cara menendang terhadap seorang nenek atau wanita lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Mantan Pangkostrad itu, menilai apa dilakukan sekelompok pelajar adalah salah total dan salah didik. Sehingga perlu dilakukan evaluasi keseluruhan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
"Kalau seperti itu, kita salah didik kita. Nanti kita evaluasi, kita pelajari dari mana orang itu, ada apa?," sebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa siang, 22 November 2022.
Gubenur Edy mengungkapkan bahwa orang Sumut memang terkesan kasar. Namun, tidak melupakan kelembutan kepada orang tua, menyayangi orang tua, orang lebih tua dan menghargai anak-anak lebih muda. Dia tidak dibenarkan apa dilakukan para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) itu.
"Pasti tidak beragama itu, salah total," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gubernur Edy menyakini bila seorang pelajar pemikirannya dalam keadaan normal, tidak akan melakukan perbuatan anarkis dan memalukan tersebut. Apalagi sampai menendang seorang nenek, yang kondisinya lebih tua dari dirinya.
"Saya yakin, kalau dia pakai pemikiran normal, pasti tidak dilakukan. Saya takut ada, kesalahan-kesalahan di otaknya itu, menggunakan obat atau segalanya. Pasti saya lah itu," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Polres Tapsel meningkatkan proses hukum kasus sekelompok pajar SMA di Kabupaten Tapsel yang menendang nenek dari lidik menjadi tahap penyidikan.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Senin kemarin, 21 November 2022. Ia mengatakan untuk memproses para pelajar itu, harus dilakukan hati-hati karena, seluruh pelaku anak di bawah umur jadi harus dilakukan penanganan khusus.
“Terkait penanganan perkaranya untuk saat ini sudah (ditingkatkan) dari tahapan lidik menjadi tahap penyidikan,” kata Imam.
Dalam kasus perundungan dan penganiayaan yang viral di media sosial ini. Polres Tapsel mengamankan pelajar masing-masing berinisial IH, ZA, VH, AR dan RM. Kemudian, seorang remaja baru lulus SMA berinisial ASH.
Lebih lanjut Zamroni mengungkapkan, untuk proses hukum para pelajar ini. Pihaknya, berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak dan pihak terkait. Karena, para pelaku masih di bawah umur.
“Jadi kami telah berkordinasi dengan Bapas, besok kami akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan yang didampingi Bapas. Untuk terkhusus terduga terlapor yang melakukan penganiayaan,” jelas Zamroni.
Zamroni mengatakan bahwa, untuk melengkapi proses penyidikan tersebut, pihak Polres Tapsel berkordinasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis dan mengambil hasil visum korban.
“Jadi untuk kami melihat hasil visumnya, seperti apa?. Untuk dijadikan dasar terkait dengan unsur pasal mana yang diterapkan," ucapnya.