Hakim Izinkan Putri Candrawathi Pakai Handphone Selama Persidangan

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ tidak dapat hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi pada Selasa 22 November 2022.  Putri Candrawathi tidak dapat hadir lantaran dirinya tengah terjangkit COVID-19.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Namun demikian, Putri Candrawathi bukan tidak hadir secara menyeluruh dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Ia harus tetap mengikuti sidang pemeriksaan saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara daring atau online.

Terdakwa Putri Candrawathi disidang online karena terpapar COVID-19

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya tetap bisa mendampingi kliennya tersebut, meskipun hadir secara daring. Ia meminta kepada hakim untuk tetap bisa berkomunikasi dengan kliennya itu.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," ujar dia di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Dalam hal itu, Putri tampak mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri.

Kemudian, menyikapi permintaan kuasa hukum dan terdakwa Putri Candrawathi siap jalani sidang hari ini, Majelis Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa mengabulkan permintaanya tersebut. Kuasa hukum boleh berkomunikasi dengan kliennya menggunakan ponsel genggam.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," ucap Wahyu.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyab Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya dia, polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya