Kena COVID-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, terkena COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 22 November 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, namun Putri tak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia dikabarkan terpapar virus COVID-19.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Info sementara PC kena COVID. (Dihadirkan secara online) kemungkinan begitu," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dihubungi.

Hal tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis. Dia menyebut bahwa Putri benar terpapar virus COVID-19.

Oleh sebab itu, Putri Candrawathi akan mengikuti sidang lanjutan melalui zoom dari tempat penahanannya yang berada di Rumah Tahanan di Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Iya (terpapar COVID dan mengikuti sidang secara virtual). Di Rutan Kejagung," kata Arman Hanis.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ada sembilan saksi yang rencananya bakal dihadirkan di PN Jakarta Selatan.

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

Pantauan VIVA di lokasi, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan mengenakan masker berwarna hitam. Ferdy Sambo tiba dengan menggunakan mobil rantis milik anggota Brimob.

Saat tiba dan hendak digiring masuk ke dalam ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan, Sambo turut menyapa sejumlah awak media dengan memperagakan gerakan tangan meminta maaf.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

Namun demikian, kali ini Sambo hadir di PN Jakarta Selatam tidak ditemani oleh sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jenazah korban penikaman di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024