Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- IDI
VIVA Nasional – Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Abdul Muhari, mengatakan penanganan bencana pasca gempa bumi magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, masih terus dilakukan tim gabungan. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari, dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman,” kata Muhari melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 November 2022.
Pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung, lanjut dia, satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga atau lima jiwa terdampak. Kemudian, Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan.
“Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan,” ujarnya.
Selain itu, Muhari mengatakan Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK atau 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
“Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak,” pungkasnya.