Pakar: Kapolri Harus Adil Pecat Irjen Napoleon dan Teddy Minahasa
- dok Polri
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai sekarang masih belum memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun jaringan narkoba. Padahal, korupsi dan narkoba itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena melakukan tindak pidana, yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga belum dipecat terkait kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan harusnya Kapolri peka dan adil dengan memperlakukan semua anggotanya yang melakukan tindak pidana. Tentu, hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.
Dengan begitu, Fickar meminta Kapolri supaya menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Misalnya, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo dan Irjen Teddy Minahasa. Padahal, Kapolri sudah pecat Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya.
“Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut di atas,” jelas dia.
Memang, kata dia, Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melanggar hukum. “Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhebtikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” ungkapnya.