Palsukan AJB Jadi Cara Mafia Tanah Serobot Sejumlah Tanah Warga

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Nasional – Kasus mafia tanah kerap kali menghantui dan membuat resah masyarakat. Yang terbaru, dengan modus menggunakan AJB (Akta Jual Beli) Palsu berlegalitas Kelurahan yang sering digunakan para mafia tanah dalam menyerobot sejumlah tanah warga

Sungai Sombu Meluap Sapu Rumah Warga di Simalungun, Suami Istri Hanyut Ditemukan Tewas

Hal itu terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020. Putusan yang dimenangkan Iwan Chandra ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.

“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” ujar Iwan Chandra, dalam keterangannya Senin 21 November 2022.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi, beruntung Iwan Chandra yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya. Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra. 

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi perdata namun penggunaan AJB palsu berlegilitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum untuk pengajuan PK.

Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.

Polisi merilis kasus mafia tanah di Markas Polda Jatim

Photo :
  • dok Polda Jawa Timur

Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah. Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.

“Kami telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan keterangan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Melihat bukti itu, Iwan berencana akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya