AKBP Ridwan Soplanit Sebut 10 Selongsong Peluru Ditemukan Dekat Jasad Brigadir Yosua
- Youtube
VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit mengungkapkan pihaknya menemukan sepuluh selongsong peluru saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ridwan, jika 10 selongsong peluru ditemukan, maka total ada sepuluh tembakan yang dikeluarkan di lokasi kejadian. "Tadi waktu olah TKP kan ada barang bukti, ada selongsong peluru. Itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya majelis hakim.
"Ya selongsong itu ya peluru, bungkusannya," jawab Ridwan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
"Tadi kan ada sepuluh selongsong peluru, kalau ada sepuluh selongsong peluru dalam pemahamanmu ya itu artinya berapa peluru yang ditembak?" tanya hakim lagi.
"Sepuluh," jawab Ridwan.
"Itu selongsong peluru itu ditempat yang sama atau berserakan dimana-mana?" ucap hakim.
"Ada di beberapa titik," jelas Ridwan.
Ridwan membeberkan, sepuluh selongsong itu ditemukan di dekat tubuh Brigadir Yosua, di meja makan, di bawah tangga, di sebelah kaki kanan Brigadir Yosua, di bawah rak minum, di kaki kursi, di depan kamar mandi, di samping badan pelaku, di area dekat pelaku, dan di bawah meja makan.
Dari sepuluh selongsong peluru itu, diketahui hanya ada tujuh peluru yang masuk ke tubuh Brigadir Yosua. Hal ini diungkap Ridwan berdasarkan hasil visum dari kedokteran forensik.
"Jadi waktu hasil visum, sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh luka yang masuk," tutur Ridwan.
"Terus yang tiga itu kamu tahu enggak, ditembak kemana kamu tahu enggak?" ujar hakim.
"Tidak. Makanya itu yang disebut di visum memang cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," jawab Ridwan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kali ini, kembali beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang di gelar pada Senin 21 November 2022 beragendakan pemeriksaan saksi untuk para terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.