Ridwan Soplanit Lihat Jasad Brigadir Yosua Masih Pakai Masker
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit merupakan orang yang diminta oleh Ferdy Sambo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan menjelaskan saat awal menemukan jasad Brigadir Yosua saat itu dalam kondisi telungkup. Kendati, ia tidak mengecek jasad Yosua secara detail karena menurutnya itu bukan ranah dari tugas Ridwan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, saat itu di lokasi kejadian juga ada perwakilan dari tim identifikasi Polri.
"Setelah olah TKP yang saudara lakukan, siapa yang membalik jenazah korban pada saat itu?," tanya hakim
"Saat itu dari iden, itu bagian dari pengurusan anggota iden yang mulia," jawab Ridwan.
Setelah itu, Ridwan menjelaskan, yang melakukan pemeriksaan terhadap jasad Brigadir Yosua secara menyeluruh yakni tim identifikasi. Dirinya mengaku melihat tim identifikasi polri membalikan jasad Yosua dari telungkup menjadi telentang. Hal tersebut dilakukan untuk mengambil foto luka yang ada pada tubuh Yosua.
"Saat itu pada saat saya datang posisi mayat terlelungkup kemudian dibikin terlentang untuk pemeriksaan," kata Ridwan
Setelah jasad Yosua dibalik dengan posisi telentang, Ridwan mengaku saat itu Yosua masih mengenakan masker.
"Kemudian pada saat itu juga sebelum dilakukan olah tkp oleh iden saya lihat maskernya memang ada yang mulia. Dokumentasi kita itu pada saat dia tertelungkup masker masih ada," ucap Ridwan.
Namun demikian, saat masker tersebut dibuka oleh tim identifikasi, ternyata ada luka yang berjumlah tiga luka. Luka tersebut berada di bagian bibir, hidung dan dagu.
Kendati, Ridwan tidak melihat secara jelas luka tersebut. Dia hanya melihat luka yang dialami di bagian wajah Yosua berupa goresan.
"Ada seperti luka goresan tapi saya tidak bisa spesifik. Kenudian yang saya lihat luka di hidung, di bibir dan dagu," tutur Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang tersebut digelar dengan beragendakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 21 November 2022.
Kemudian, Ridwan memberikan kesaksian bahwa saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sempat diminta oleh Ferdy Sambo agar tidak ramai-ramai saat mengetahui peristiwa tersebut.
Ferdy Sambo menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan aib keluarganya lantaran sang istri, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua. Hal tersebutlah yang diminta Sambo kepada Ridwan agar tidak membicarakan kemana-kaman terlebih dahulu.
Namun, Majelis Hakim belum mengetahui secara pasti apa maksud dari perintah Ferdy Sambo kepada Ridwan untuk tidak menyebarluaskan kejadian tersebut.
"Konteks jangan ramai-ramai itu apa yang saudara pahami?," ujar hakim kepada Ridwan.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke Kapolres atau kemana," jawab Ridwan.
Ridwan menjelaskan, kalimat perintah yang dilakukan oleh Sambo itu terjadi saat dirinya diminta untuk melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kapan dia omong gitu?," kata Hakim.
"Saat di dalam rumah yang mulia, saat saya ingin tinggalkan rumah," jawab Ridwan.
"Saat tinggalkan rumah?," tanya Hakim.
"Meninggalkan lingkaran TKP," jawab Ridwan lagi.
"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas," ucap Ridwan.